Al Qur’an Menjelaskan Semua Urusan
Dan telah kami turunkan al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk, rahmat, serta kabar gembira bagi orang-orang Islam. (TQS. an-Nahl : 89)
Imam Ibnu Katsir mengutip pernyataan Ibnu Mas’ud berkenaan dengan ayat tersebut, bahwasanya Ibnu Mas’ud menyatakan makna ayat di atas “
Allah telah menjelaskan semua ilmu dan segala sesuatu bagi kita dalam al-Qur’an“.
Ibnu Katsir menambahkan. ” Pernyataan Ibnu Mas’ud lebih menyeluruh. Sesungguhnya al-Qur’an meliputi segala ilmu yang bermanfaat; kabar tentang masa lalu dan masa yang akan datang, penjelasana tentang halal dan haram, dan semua yang dibutuhkan oleh manusia baik itu urusan dunia, dien, kehidupan, dan akhirat.
Al-Qur’an telah terbukti selama lebih dari 13 abad digunakan oleh kaum muslimin untuk menyelesaikan segala permasalahan hidup yang dihadapinya dan juga mampu menjelaskan permasalahan-permasalahan yang akan muncul di masa yang akan datang hingga hari kiamat.
Ustadz Musthafa Muhammad Salamah dalam salah satu kitabnya yang berjudul At-Ta’sis fii Ushulil Fiqh ‘ala Dlauil Kitab was Sunnah Juz 1 hal 82-83 menjelaskan bahwa menurut Ahlussunnah, metode yang dipakai oleh al-Qur’an dalam menjelaskan semua urusan ada tiga, sebagai berikut :
Pertama, menjelaskan usus ‘ammah (prinsip-prinsip umum) yang menjadi landasan semua masalah yang dihadapi manusia.
Usus ‘ammah tersebut adalah :
-
Asy-Syura (musyawarah) [QS.Asy-Syura : 38]
-
Al_adl (keadilan) [an-Nahl :90; an-Nisa : 58; al-An-'am: 164]
-
Hukuman akan diberikan setimpal dengan kejahatan yang dilakukan [asy-Syura : 40]
-
Harta orang lain, haram hukumnya.[ al-Baqarah : 188]
-
Tolong-menolong dalam kebajikan [ al-Maidah: 2]
-
Memenuhi kesepakatan [al-Maidah :1]
-
Menyingkirkan berbagai kesulitan [al-Hajj : 78]
-
Darurat membolehkan yang terlarang [ al-Baqarah : 173]
Kedua, Al-Qur’an menjelaskan usus mujmalah (prinsip-prinsip global) yang keterangan rincinya dijelaskan oleh Rasulullah saw melalui hadits-hadits beliu. Menurut Ustadz Abdulkarim Zaidan, jenis penjelasan kedua ialah yang paling banyak terdapat di dalam al Qur’an. Ini bisa dilihat dalam kitab beliau al-Wajiz fi Ushulil Fiqh halaman 158. Diantara usus mujmalah itu antara lain :
-
Perintah Sholat [ Qs. Yunus : 87; an-Nuur : 56; ar-Ruum : 31]
Perintah sholat ada dalam al Qur’an, namun perincian tentang tata cara sholat adanya dalam hadits-hadits nabi.
-
Menegakkan Qishash [ al-Baqarah : 179]
Begitu juga masalah qishash, perinciannya akan kita temukan ketika kita membuka kitab-kitab hadits.
Ketiga, Usus mufashalah (prinsip-prinsip rinci) yang begitu ayat di baca, kita langsung dapat mengamalkan kandungannya, meski tanpa keterangan tambahan dari hadits,dan itupun sudah sah. Diantara contohnya adalah penjelasan tentang pembagian harta warisan. Allah berfirman,
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harya yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah di bayar hutangnya. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (TQS. an-Nisa : 11-12)
Berpedoman pada ayat di atas saja, warisan yang ditinggalkan sudah dapat dibagi.
Selain sudah tercakup dalam salah satu usus ‘ummah, perkara yang benar-benar bari dapat pula dijelaskan oleh para mujtahid dengan metode qiyas, istihsan, istishlah, sad dzara’i, dan sebagainya. Karena al-Qur’an melegitimasi penggunaan metode-metode tersebut, maka perkara-perkara yang benar-benar baru itu pun telah dijelaskan di dalam al-Qur’an. Dan demikianlah, al-Qur’an menjelaskan semua urusan.
* * *
[Ibnu Khaldun Aljabari, 18 Juni 2008]
September 15, 2008 at 2:46 pm
askm. salam hangat dari saudaramu ini.
Untuk lebih menarik tambah menunya ? isi dengan artikel yang selalu diupdate. Tulisan2 kang ibnu kayanya menarik jika selalu dipublish disini.